Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Tipe A mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika dan statistik yang menjadi kewenangan Daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan/didelegasikan kepada Daerah.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang informasi, komunikasi publik, kehumasan statistik, persandian dan e-government;
- pelaksanaan kebijakan di bidang informasi, komunikasi publik, kehumasan, statistik, persandian dan e-government;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi, komunikasi publik, kehumasan, statistik, persandian dan e-government;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan UPTD;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang informasi, komunikasi publik, kehumasan, statistik, persandian dan e government; dan
- pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkah langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.