Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Tipe A mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika dan statistik yang menjadi kewenangan Daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan/didelegasikan kepada Daerah.

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang informasi, komunikasi publik, kehumasan statistik, persandian dan e-government;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang informasi, komunikasi publik, kehumasan, statistik, persandian dan e-government;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi, komunikasi publik, kehumasan, statistik, persandian dan e-government;
  4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pembinaan UPTD;
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang informasi, komunikasi publik, kehumasan, statistik, persandian dan e government; dan
  7. pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkah langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.